REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi terus memburu pelaku paket bom di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Sabtu (18/6) lalu. Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo, mengatakan pelaku paket bom tersebut belum termasuk kelompok terorisme yang sudah dikenal sebelumnya.
"Belum ada ke arah sana," kata Timur Pradopo usai rapat dengan Komisi III di DPR, Jakarta, Senin (20/6).
Timur menambahkan sementara ini hasil penyelidikan masih pada tataran lokal, jadi belum terkait dengan jaringan terorisme yang berskala nasional apalagi internasional. Polisi masih mendalami dan mengembangkan dari pemeriksaan enam orang saksi di Polda Sumsel ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan setiap aksi yang menimbulkan keresahan, akan tetap dikenakan undang-undang terorisme. Meskipun hal itu dilakukan secara personal dan masalah pribadi sekalipun.
"Kalau dia mengancam berkali-kali, seperti akan membunuh dan meletakkan bom, itu akan kena UU Terorisme. Bom Lubuk Linggau itu juga termasuk terorisme," katanya menegaskan.