REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tuntutan Terdakwa kasus cek pelawat asal Partai Golkar Paskah Suzetta lebih tinggi dibanding empat orang terdakwa lainnya. Paskah dituntut dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan empat terdakwa lain yakni, Antony Zeidra Abidin, Ahmad Hafiz Zawawi, Boby Suhardiman, dan Marthin Bria Seran cuma dituntut dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antony Zeidra Abidin, Ahmad Hafiz Zawawi, Boby Suhardiman, dan Marthin Bria Seran selama dua tahun, dan paska Suseta dua tahun enam bulan,” kata anggota JPU, Anang Supriyatna saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/6).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Anang juga meminta Majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara terhadap ke-lima anggota komisi IX periode 1999-2004. "Denda 50 juta dan susider 3 bulan," ujarnya.
Jaksa menilai, ke-5 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua.
"Para terdakwa diduga mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian cek pelawat tersebut berkaitan kewenangannya selaku anggota Komisi IX DPR RI dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," ujar Anang.
Usai pembacaan tuntutan kelima terdakwa sepakat akan mengajukan nota pembelaan diri (pledoi). Majelis hakim yang diketuai Suwedy memutuskan sidang akan ditunda Senin (13/6).
Seperti diketahui, masing-masing terdakwa menerima uang berupa TC yakni, Paskah Suzetta 12 TC BII senilai Rp 600 juta, Ahmad Hafiz Zawawi menerima 12 lembar TC BII senilai Rp600 juta, Marthin Bria Seran menerima lima lembar TC BII senilai Rp250 juta, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman menerima 10 lembar TC BII senilai Rp500 juta, Anthony Zeidra Abidin menerima 10 lembar TC BII senilai Rp500 juta.