REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/9), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Miranda akan dimintai keterangan dalam kasus suap cek pelawat.
“Miranda Goeltom diperiksa sebagai saksi untuk kasus cek pelawat,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa melalui pesan singkatnya, Selasa (20/9) pagi.
Seperti diketahui, puluhan mantan anggota DPR RI Periode 1999-2004 menjadi terdakwa kasus suap cek pelawat. Mereka diduga menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
Advertisement