REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/12), menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan terpidana sekaligus whistle blowers pada kasus suap cek pelawat, Agus Condro. Mantan anggota DPR periode 1999-2004 itu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti.
"Kita periksa untuk pengembangan penyidikan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (20/12).
Seperti diketahui, Agus merupakan terpidana sekaligus whistle blower dalam kasus ini. Sementara Nunun, disebut-sebut sebagai pihak yang memberikan puluhan cek suap untuk anggota dewan komisi XI periode 1999-2004.
Advertisement