REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/1), memutuskan untuk menghentikan pembantaran tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itupun dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta.
"Karena kondisi ibu NN telah membaik, KPK mengembalikan yang bersangkutan ke Rutan Pondok Bambu malam ini, kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada Republika, Senin (2/1).
Sebelumnya, KPK telah membantarkan Nunun sejak Sabtu kemarin. Itu merupakan pembantaran yang kedua bagi dia setelah pada 25 Desember silam dia juga mendapatkan status serupa. Dengan dikembalikannya Nunun ke rutan, praktis pembantaran Nunun juga berakhir.