REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menilai kasus Nunun Nurbaeti mudah diselesaikan. Yang jadi ganjalan karena yang bersangkutan tak bersikap kooperatif dengan KPK.
Ia mensinyalir keengganan Nunun balik ke Tanah Air bukan karena masih berobat akibat penyakit lupa ingatan. Melainkan kerasan tinggal di luar negeri terlalu lama. “Akhirnya dia kena penyakit lupa pulang, bukan penyakit macam-macam,” ujar Pramono di gedung DPR, Selasa (7/6).
Pramono meminta Nunun agar menyerahkan diri. Pasalnya, 26 anggota DPR periode 1999-2004 yang kebanyakan dari Fraksi PDI Perjuangan sudah diproses hukum. Bahkan, sebagian divonis penjara. Karena Nunun disinyalir sebagai aktor utama kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada 2004 lalu.
Kasus Nunun, kata dia, berbeda dengan Nazaruddin. Sebab, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, paspor Nunun dicabut dan masuk daftar cekal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Jika dia malah berada di Kamboja, sambung Pramono, indikasi itu mengindahkan proses hukum.