Senin 02 Feb 2026 21:56 WIB

Pengangkatan Thomas Djiwandoro Dinilai Hal yang Lumrah

Polemik Thomas Djiwandono lebih kental bernuansa prasangka politik.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Terpilih Thomas Djiwandono (kanan) menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat Paripurna DPR menyetujui Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031 menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri pada 13 Januari 2026.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Deputi Gubernur Bank Indonesia Terpilih Thomas Djiwandono (kanan) menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat Paripurna DPR menyetujui Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031 menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri pada 13 Januari 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengatakan, pengangkatan Thomas Aquinas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), yang notabene berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai hal lumrah bukan anomali, dan tidak melanggar aturan.

“Di masa lalu tercatat Darmin Nasution dan Agus Martowardojo juga berasal dari Kementerian Keuangan sebelum berkiprah di Bank Indonesia untuk menempati posisi strategis di sana,” papar Bawono.

Dijelaskannya, dalam praktik masa reformasi posisi pimpinan BI tidak selalu berasal dari internal. Sejumlah gubernur dan deputi gubernur justru berasal dari luar institusi , seperti kementerian maupun perbankan. “Jadi hal tersebut sangat lumrah bukan sebuah anomali,” ujarnya.

Secara regulasi undang-undang, menurutnya, tidak ada aturan dilanggar dalam pengangkatan Thomas sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Proses fit and proper test di DPR RI telah dilalui sesuai mekanisme berlaku diamanatkan konstitusi sehingga legitimasi jabatan dari Thomas Djiwandono tidak perlu dipersoalkan.

Polemik yang berkembang saat ini, kata dia, lebih kental bernuansa prasangka politik terkait status Thomas Djowandono sebagai keponakan dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dikhawatirkan akan membuat independensi dari Bank Indonesia di masa mendatang akan terganggu, dan tidak steril dari politik kekuasaan.

Menurut Bawono, independensi dari Bank Indonesia dijaga regulasi undang undang dan mekanisme pengambilan keputusannya secara kolektif di Dewan Gubernur Bank Indonesia. “Keputusan tidak ditentukan oleh satu orang apakah itu gubernur maupun juga deputi gubernur Bank Indonesia. Penentuan kebijakan diputuskan kolektif melalui Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia. Jd satu orang tidak bisa menguasai kebijakan Bank Indonesia,” paparnya.

Independensi Bank Indonesia, lanjutnya, tidak ditentukan latar belakang individu tapi oleh sistem kelembagaan. “Jadi tidak tepat bila independensi Bank Indonesia dipersoalkan karena asal usul personal dari seorang deputi gubernur,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement