Senin 28 Mar 2011 17:30 WIB

Pukat UGM Desak Aparat Terkait Respon Pengaduan ICW Soal Penyelundupan Blackberry

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar meminta aparat penegak hukum merespon laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Badan Kehormatan (BK) DPR terkait dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus penyelundupan Blackberry, dengan melakukan penyelidikan.

"Laporan ICW itu (kepada BK DPR) sudah benar. Seharusnya aparat penegak hukum seperti Kepolisian RI merespon dengan melakukan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran pidana itu," ujar Zainal Arifin Mochtar di Jakarta, Senin.

Dia menyebutkan, penyalahgunaan wewenang oleh beberapa anggota Komisi III DPR terkait dugaan penyelundupan 2 petikemas berisi elektronik jenis ponsel Blackberry dan minuman keras, tidak bisa didiamkan begitu saja. "Harus diusut sampai tuntas, karena kalau dugaan keterlibatan dalam penyelundupan itu benar, pelakunya terancam hukuman berat," ujarnya.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penyelundupan 2 kontainer blackberry ini, menurut Zainal, harus diteliti lebih jauh. "Namun kalau terdapat unsur korupsi yang dilakukan anggota DPR yang dilaporkan ICW, maka KPK harus menyelidiki kasus tersebut," jelas Zainal.

Secara terpisah anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengatakan, kalau memang ICW punya data-data yang kuat atas kasus yang dilaporkannya itu, sebaiknya ICW melaporkan ke kepolisian atau kejaksaan saja.

"Disana semua akan menjadi jelas karena bagi pihak pelapor, jika ternyata semua datanya tidak benar atau hanya fitnah, maka juga akan ada sanksi hukum bagi mereka itu. Tetapi jika ICW hanya melaporkan kasus itu ke BK, karena yang dilaporkan itu juga ada di BK," katanya.

Dia mengatakan, BK adalah lembaga politik saja dan tidak ada sanksi apapun kepada pihak terlapor. Tidak akan ada dampak apapun untuk menyelesaikan kasus itu, kata politisi Demokrat ini.

Lain halnya jika laporan dialamatkan ke pihak penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, menurut Ruhut, maka akan jelas penyelesaian kasus tersebut.

"Kami-kami pasti akan berada di belakang ICW jika mereka mau melapor ke kepolisian atau kejaksaan. Persoalannya apakah ICW mau melaporkan dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus penyelundupan itu ke polisi atau kejaksaan atau tidak. Karena semua akan ada dampak hukum atas laporan tersebut," ucap Ruhut.

Sebelumnya, Kamis (24/3) ICW melaporkan anggota DPR berinisial "AS" dan sejumlah rekannya ke BK terkait dugaan pelanggaran kode etik menyangkut dugaan perlindungan terhadap upaya penyeludupan dua peti berisi blackberry dan minuman keras.

Dalam laporan itu disebutkan, adanya beberapa anggota DPR dari Komisi III yang diduga meminta kepada Komite Pengawasan Perpajakan Priok melepaskan dua peti kemas berisi telepon genggam Blackberry dan minuman keras milik PT AUK pada 10 Januari 2011 lalu.

Upaya melindungi penyelundupan itu dilakukan dalam bentuk inspeksi mendadak yang sebenarnya tidak direncanakan oleh Komisi III DPR. Kejadiannya setelah inspeksi mendadak di Kantor Imigrasi Bandara menjelang pulang ke Senayan, tiba-tiba bus berbelok ke Pelabuhan Tanjung Priok. "Pembelokan ini diduga dilakukan oleh anggota DPR berinisial AS sebagai pimpinan rombongan," kata peneliti ICW Apung Widadi di Gedung DPR RI saat melapor.

Peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim sebelumnya menyebutkan, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini, karena mencurigai adanya kartel penyelundupan yang melibatkan anggota DPR. "Kecurigaan saya, jangan-jangan anggota DPR ini terlibat kartel penyelundupan. Makanya saya lebih setuju kasus ini diambil alih oleh KPK," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement