REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rencana pembangunan gedung baru DPR terus dikecam. Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan class action kepada DPR untuk membatalkan pembangunan gedung baru itu.
Uchok mengatakan, pihaknya sebelumnya merencanakan untuk mengajukan judicial riview ke MK terkait UU APBN yang salah satu itemnya adalah pembangunan gedung baru DPR. Akan tetapi, karena proses di MK memakan waktu, makanya pihaknya akan mengajukan class action ke PN Jakarta Selatan. "Langkah-langkah teknisnya sedang kami siapkan," bebernya.
Menurut dia, sikap ngotot DPR untuk membangun gedung baru tanpa mengindahkan banyaknya penolakan merupakan sikap yang antikritik dan otoriter. Menurut dia, jika peletakan batu pertama jadi dilakukan pada 22 Juni atau lebih cepat, artinya DPR sama sekali tidak mendengar masukan masyarakat. "DPR bebal," tegasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi Setjen DPR, Soemirat mengatakan pembangunan akan mulai dijalankan pada 22 Juni 2011 mendatang. Bahkan, sambung dia, proses tersebut bisa lebih dipercepat.
Disebutkannya, pengumuman pelaksanaan tender pembangunan dimulai sejak 14 Maret 2011. Terdapat, 11 perusahaan yang mendaftar dalam lelang tersebut. Perusahaan pemenang tender akan diumumkan pada 6 April.