Kamis 24 Mar 2011 11:04 WIB

Jamwas Berkeras DSW Dijebak

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Didi Purwadi
Marwan Effendi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Marwan Effendi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, bersikukuh dengan pendapatnya semula bahwa penangkapan terhadap tersangka KPK atas kasus penyuapan, DSW, merupakan jebakan.

Berdasarkan pengakuan DSW kepada tim inspektorat penyidikan pidana khusus di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Marwan mengungkapkan awalnya DSW ditawari oleh seseorang untuk membantu agar tidak menjadikan kasus pegawai BRI sebagai perkara di pengadilan.

Tawaran tersebut, ujar Marwan, membuat dia mendatangi Jl.Pondok Aren, Bintaro, Tangerang. "Dia nggak tahu bahwa jebakan. Dia sudah diamat-amati. Dia juga tidak melihat uang di dalamnya. Uang itu berapa, dia tidak ngerti," ungkap Marwan, di Kejaksaan Agung, Jakarta.

KPK menangkap jaksa berinisial DSW bersama salah seorang pegawai BRI di Pondok Aren, Bintaro, Tangerang, Jumat (11/2) malam. Jaksa dan pegawai BRI tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena setelah diintai KPK, ada transaksi penyerahan amplop cokelat yang diduga sebagai berisi uang penyuapan.

Berapa sebenarnya jumlah nominal uang yang ada dalam amplop cokelat itu masih simpang siur. Marwan mengungkapkan jumlahnya jauh lebih kecil dari tulisan yang tertera senilai Rp 50 Juta. Anggota Komisi III DPRRI, Bambang Soesatyo, sempat mengungkapkan uang di amplop cokelat tersebut hanya berjumlah Rp 1 Juta dan terdiri dari uang ribuan rupiah.

Marwan pun mempermasalahkan etika penangkapan penyidik KPK ketika menangkap oknum dari institusi kejaksaan. "Kita sebenarnya berterima kasih. Ada oknum kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, menyimpang, memeras, menerima suap itu ditangkap. Kita dibantu dong. Tapi, caranya itu yang penting. Ini menyangkut etika penegakan hukum," ungkapnya. (A.Syalaby Ichsan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement