REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan supervisi terhadap Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Hal ini terkait dengan dugaan manipulasi pasar dan insider trading pada proses initial public offering (IPO) PT Krakatau Steel (Persero).
"Harus dilihat apakah ada perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara. KPK bisa berkoordinasi dengan Bapepam-LK, sebagai otoritas yang menangani persoalan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP,Rabu (3/11).
Pihaknya merasa dapat melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bapepam-LK karena diatur sesuai kewenangan yang dimiliki dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Indikasi tindak pidana tersebut,ujar Johan,terkait dengan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Lebih lanjut,Johan menuturkan indikasi korupsi juga terkait dengan pengambil kebijakan atau penyelenggara negara. Hal tersebut, sambung Johan, terkait penjatahan saham atau juga insider trading dalam proses itu.
Walaupun demikian, dia menegaskan, KPK belum menerima laporan dugaan korupsi terkait dengan proses pelepasan saham publik oleh BUMN tersebut. Namun,nantinya KPK dapat masuk ke dalam proses tersebut jika ditemukan tindak pidana korupsi.
Kementerian BUMN sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah mematok harga saham perdana KS di posisi Rp 850 per lembar untuk memberi kesempatan kepada investor lokal. Harga tersebut dinilai pantas untuk jangka panjang karena memberi ruang masuknya investor tier 1 (investor jangka panjang) dan berpotensi menggairahkan perdagangan saham KS di pasar sekunder. Namun,sejumlah pihak mengecam karena harga yang ditetapkan itu terlalu murah, padahal telah terjadi kelebihan permintaan atas IPO tersebut dan muncul dugaan korupsi.
Koordinator Monitoring dan Analisis Data Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menuturkan, penindakan tindak pidana korupsi dapat dimulai dari proses due dilligence tentang penetapan harga saham tersebut. Selain itu,paparnya, KPK juga dapat masuk dari penjataham saham itu.
“KPK dapat menelusuri tentang due dilligence penetapan harga, dan terutama penjatahan saham. Siapa saja yang diuntungkan, siapa saja yang menjadi afiliasi atau di balik mereka,” ujar Firdaus.
Pasalnya, KPK memiliki kewenangan untuk menelusuri dugaan korupsi dalam proses IPO itu karena PT KS adalah BUMN yang merupakan aset negara. Di sisi lain,Firdaus menjelaskan, KPK tidak perlu bergantung dengan masalah korupsi yang terkait dengan suap.
Terkait dengan koordinasi dengan Bapepam-LK, Firdaus memaparkan KPK dapat melakukan hal itu untuk melacak masalah pencucian uang maupun supervisi dalam indikasi korupsi. Dia juga menambahkan diperlukannya kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masalah proses IPO PT KS.