REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro terkait kasus dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit pada 2023. Kepala Kajari sudah mendapat hukuman disiplin.
“Sudah diberikan hukuman disiplin dan dicopot dari jabatannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis
Terkait soal keterlibatan Hendri dalam kasus penilapan tersebut, Anang tidak menjelaskan dengan detail. “Dia sebagai atasan saja,” katanya singkat.
Ketika awak media menanyakan apakah Hendri akan diusut secara pidana? Anang tidak menjawab. Dia hanya menegaskan bahwa Hendri sudah diproses secara internal.
Adapun saat ini Hendri telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakbar.