REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direksi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) versi Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) melaporkan Direktur Utama TPI Sang Nyoman Suwisma ke Polda Metro Jaya dengan dugaan telah memberikan keterangan palsu dalam akte otentik.
Kuasa Direksi TPI versi Tutut, Anantha Budhiartika, di Jakarta, Selasa, mengatakan, SN Suwisma diduga memalsuan keterangan dalam pembuatan akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) TPI versi PT Berkah Karya Bersama (BKB). "SN Suwisma membuat RUPS dengan menggunakan surat kuasa khusus dari Siti Hardiyanti Rukmana, yang sebenarnya telah dicabut," katanya.
Dikatakannya, perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 264 KUHP. Yang dilaporkan hanya SN Suwisma karena dia yang secara formal mendatangi notaris Bambang Wiweko untuk dibuatkan akte terkait RUPS TPI pada 18 Juni 2005, yang salah satu hasilnya adalah mengangkat SN Suwisma sebagai direktur utama.
Namun demikian, kata Anantha, pihaknya berharap polisi mengembangkan penyidikan tidak hanya kepada SN Suwisma, namun juga kepada orang yang memerintah memasukkan keterangan palsu tersebut ke dalam akte otentik.
"Yaitu orang yang berkepentingan untuk memiliki TPI yakni PT BKB, dalam hal ini Hary Tanoesoedibjo," kata Anantha.
Lebih lanjut Anantha menduga kasus itu memiliki hubungan erat dengan penyalahgunaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM, karena pihak Tutut yang menggelar RUPS sehari sebelumnya gagal mendaftarkan RUPS akibat terblokirnya akses Sisminbakum yang diduga disengaja pihak yang mengoperasikan sistem tersebut yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).