REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk menelusuri aset yang dimiliki sejumlah hakim agung. Hal ini untuk membuktikan apakah harta yang dimiliki didapat dengan cara legal atau tidak.
"PPATK memiliki wewenang itu," jelas Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, saat dihubungi, Senin (17/11).
Jangan sampai ada harta yang tidak wajar sehingga mempengaruhi upaya mereka dalam memberi putusan dalam sidang pengadilan.
Menurutnya, Jika ada indikasi suap, maka bisa meminta PPATK untuk menyelidiki apakah ada transaksi yang tidak wajar di rekening yang dimiliki mereka.
Disamping itu, perlu bukti awal untuk melaporkan indikasi dan kecurigaan tersebut ke PPATK. Bahkan, jika memang ditemukan adanyan transaksi mencurigakan, KPK bisa turun tangan untuk mengusut kasus dugaan suap para hakim agung itu.
Tiga hakim agung yaitu Mohammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan dinilai telah menabrak UU Arbitrase No 30 tahun 1999 karena telah memutus perkara antara PT Berkah Karya Bersama dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana dalam kasus kepemilikan TPI. Seharusnya perkara ini diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional (BANI).