Rabu 25 Feb 2026 02:15 WIB

KPK Selidiki Dugaan Pengondisian Proyek di Pati oleh Sudewo

KPK menduga Sudewo, Bupati Pati, mengatur proyek di Pati melalui 'Tim Delapan'. Pemeriksaan saksi dilakukan pada 24 Februari 2026.

Rep: antara/ Red: antara
KPK duga Sudewo lakukan pengondisian proyek di Pati lewat Tim Delapan.
Foto: antara
KPK duga Sudewo lakukan pengondisian proyek di Pati lewat Tim Delapan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sudewo saat menjabat sebagai Bupati Pati melakukan pengondisian terhadap proyek-proyek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melalui 'Tim Delapan', yang merupakan tim suksesnya. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (24/2) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK pada 24 Februari 2026, memanggil sejumlah saksi terkait Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pati untuk diperiksa lebih lanjut. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Riyoso, yang merupakan Kepala Dinas PUTR Pati dan pernah menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Pati.

Budi menyatakan bahwa penyidik masih menelusuri lebih lanjut proyek-proyek yang diduga diatur oleh Tim Delapan. Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, menangkap Bupati Pati, Sudewo.

Sehari setelah OTT, pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo dan tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono, Kades Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono, dan Kades Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement