Rabu 29 Apr 2015 23:46 WIB

Kembali ke Tutut, TPI Siap Mengudara Kembali

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membatalkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Saya menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 12 Desember 2014," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam sidang putusan di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (29/4).

Dalam pertimbangannya, Hakim Kisworo mengatakan sudah membaca dan meneliti bukti serta mendengar keterangan para pihak serta saksi maupun ahli. Dengan demikian dia memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

"Majelis berpendapat putusan BANI tersebut telah bertentangan dengan ketertiban umum dan putusan pengadilan sehingga patut untuk dibatalkan," ucap dia.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Melki Laka Lena mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan PN Jakpus yang telah membatalkan putusan BANI tersebut.

Dengan adanya putusan PN Jakpus tersebut, menurut Melki Laka Lena sudah jelas bahwa keabsahan kepemilikan TPI dimiliki oleh pihak Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mbak Tutut). “Dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa Putusan MA yang sebelumnya telah memenangkan pihak kami itu tidak bisa diganggu gugat dengan upaya hukum apapun termasuk putusan BANI."

“Putusan PN Jakpus ini makin menegaskan putusan MA yang bersifat eksekutorial sehingga kami bisa segera melakukan ekskusi terhadap putusan MA,” ungkap Melki.

Melki menegaskan dengan adanya putusan PN Jakpus ini, TPI akan segera kembali dan siap mengudara. “TPI akan tetap setia menjadi televisi pendidikan yang mengedukasi dan menginspirasi pemirsa." ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement