Selasa 02 Dec 2014 03:02 WIB

Merasa Disudutkan, Direksi TPI Siapkan Langkah Hukum

Kuasa hukum MNCTV, meninggalkan ruang sidang, saat sidang perdana gugatan pemilik TPI di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa  (22/2).
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Kuasa hukum MNCTV, meninggalkan ruang sidang, saat sidang perdana gugatan pemilik TPI di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direksi PT Citra TPI menyayangkan sejumlah pihak yang ikut berkomentar terkait putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung nomor 238 PK/Pdt/2014.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) sebagai pemilik sah TPI yang kini berubah nama menjadi MNC TV.

Dudi Hendrakusuma, salah satu direksi yang ditunjuk oleh Tutut mengatakan, banyak pihak yang tidak mengerti permasalahan justru ikut berkomentar, menghakimi bahkan menyudutkan.

"Tentunya hal ini merugikan kami sebagai pemilik sah PT Cipta TPI," jelas Dudi Hendrakusuma dalam pernyataan yang diterima Republika Online (ROL), Senin (1/12) malam.

Ia mengatakan, dengan kandasnya permohonan PK yang diajukan PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) membuktikan bahwa tidak ada peralihan saham atau pengambil alihan saham.

"Setelah Mahkamah Agung memutuskan seadil-adilnya dan memenangkan Pihak Mbak Tutut, hal ini baru di permasalahkan. Pihak HT menghembuskan berita seolah-oleh MA tidak mempunyai kewenangan," kata dia.

Hal tersebut, kata dia, merujuk pada sejumlah pemberitaan di media jaringan milik Harry Tanoe.

"Karena itu manajemen TPI sedang mempersiapkan langkah hukum berkaitan dengan hal tersebut, termasuk melaporkan kepada Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia maupun Kemenkominfo agar diberikan sanksi tegas," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement