Ahad 29 Nov 2015 17:58 WIB

Setor Retribusi Miliaran, Kondisi TPI Memprihatinkan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Friska Yolanda
Kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)Pasir Putih, Cilamaya, Karawang, Selasa (16/4).
Foto: Antara
Kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)Pasir Putih, Cilamaya, Karawang, Selasa (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kondisi tempat pelelangan ikan (TPI) Karangsong di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, memprihatinkan. Padahal, retribusi yang disetorkan TPI itu kepada pemda setempat mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, Ahad (29/11), kondisi TPI terlihat kotor dan sempit. Lantainya banyak yang rusak dan sampah berserakan.

Ketua Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra, Ono Surono, selaku pengelola TPI Karangsong, menyatakan, perbaikan fasilitas TPI semestinya menjadi kewajiban pemerintah. Apalagi, TPI Karangsong selama ini selalu menyetorkan retribusi sebesar Rp 7,3 miliar per tahun kepada pemda setempat.

"Tapi yang kembali lagi (ke TPI Karangsong) hanya Rp 600 juta. Padahal seharusnya prinsip retribusi dikembalikan seluruhnya," kata pria yang juga anggota Komisi IV DPR RI tersebut.

Ono mengungkapkan, dana pengembalian retribusi sebesar Rp 600 juta itu hanya cukup untuk pemeliharaan rutin TPI. Sedangkan untuk peningkatan pembangunan TPI maupun perbaikan fasilitas TPI, tidak bisa. 

Berbagai fasilitas nelayan yang ada di TPI Karangsong saat ini sepenuhnya berasal dari bantuan pemerintah pusat yang bersumber dari APBN. Sedangkan dari pemda setempat, tidak ada perhatian.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Koperasi Perikanan Indonesia itu menerangkan, selama ini, produksi ikan di TPI Karangsong rata-rata 1.500 ton dengan nilai sekitar Rp 30 miliar per bulan. Produksi itupun terus mengalami peningkatan sejak pemerintah gencar memberantas penangkapan ikan ilegal.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti saat berkunjung ke TPI Karangsong, Kamis (26/11), juga menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi TPI Karangsong. Padahal, produksi ikan di TPI tersebut mencapai lebih dari Rp 300 miliar per tahun.

"(Di TPI) ini kegiatan ekonominya luar biasa. Tapi saya prihatin, TPI-nya sempit, kanal dangkal, sampah di mana-mana, lantainya jelek," tutur Susi.

Susi pun memohon kepada Pemkab Indramayu yang menerima setoran retribusi untuk memperbaiki TPI Karangsong. Dia meminta agar retribusi dari TPI tersebut tidak dipungut dulu dalam waktu dua tahun.

Dengan demikian, uang retribusi yang biasanya disetorkan TPI Karangsong sebesar Rp 7,3 miliar per tahun (Rp 14,6 miliar dalam dua tahun), bisa digunakan untuk membangun TPI Karangsong.

"Bikin TPI yang cantik, bersih, panjang, ada cold storage," kata Susi. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, AR Hakim, saat dimintai tanggapannya, menyatakan tidak bisa memberikan komentar.

"Tidak ada komentar. (Soal retribusi) sudah ada perdanya," kata Hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement