Kamis 02 Feb 2023 17:16 WIB

Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar 15 Februari 2023

Jaksa meminta majelis hakim menghukum Richard Eliezer selama 12 tahun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memastikan akan memutuskan nasib hukum terdakwa Richard Eliezer (RE) pada Rabu (15/2/2023) mendatang. Jadwal sidang pembacaan vonis terhadap Richard, selaku terdakwa eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu paling terakhir dari agenda persidangan yang sama terhadap empat para terdakwa lainnya.

Kepastian tentang kapan sidang pembacaan putusan terhadap itu setelah majelis hakim mendengarkan duplik dari tim tim penasihat hukum Richard, pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga

Duplik adalah tanggapan tim pengacara terdakwa, atas replik yang diajukan jaksa pada sidang sebelumnya. Replik merupakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), atas pembelaan atau pledoi Richard selaku terdakwa, dan tim keuasa hukumnya. 

Pledoi dibacakan, sebagai respons atas tuntutan jaksa yang sudah dibacakan dalam sidang pekan lalu. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menghukum Richard selama 12 tahun.

“Selanjutnya perkara ini sudah akan memasuki putusan, maka sidang untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari 2023,” begitu kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).

Sementara untuk empat terdakwa lainnya, majelis hakim pun akan mengagendakan sidang putusan pada dua pekan mendatang. Pembacaan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan digelar pada sidang Senin (13/2/2023).

Terhadap dua terdakwa tersebut, jaksa menuntut keduanya masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup untuk Sambo, dan 8 tahun penjara untuk Putri. Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR) masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Sidang vonis atas kedua terdakwa itu, akan digelar pada Selasa (14/2/2023) mendatang.   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement