REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis hakim menggabungkan jadwal sidang vonis dan pembacaan putusan hukum terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) pada pekan mendatang. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan nasib hukum terhadap kedua terdakwa tersebut akan ditentukan pada sidang, Senin (13/2/2023) mendatang.
Hal tersebut disampaikan Hakim Wahyu saat memimpin persidangan lanjutan pembacaan duplik dari tim pengacara terdakwa Putri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023). Duplik dari tim pengacara, adalah tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.
Replik tersebut jaksa ajukan sebagai tanggapan atas pembelaan tim pengacara Putri, yang tak terima atas tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan JPU dalam tuntutan.
“Setelah dibacakan duplik, maka tibalah saatnya, majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa, yakni pada tanggal 13 Februari 2023 mendatang,” kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).
Selama menunggu sidang putusan tersebut, majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk tetap melakukan penahanan terhadap Putri. “Kepada terdakwa diperintahkan agar tetap kembali ke dalam tahanan,” ujar Hakim Wahyu.
Jadwal pembacaan vonis dan putusan terhadap Putri ini, sama seperti yang direncanakan majelis hakim terhadap terdakwa Sambo. Pada sidang pembacaan duplik dari tim pengacara Sambo, Selasa (31/1/2023) Hakim Wahyu juga menyampaikan, vonis dan keputusan hukum terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, akan dijatuhkan pada persidangan akhir 13 Februari 2023 mendatang.
“Selanjutnya untuk putusan kami (majelis hakim) akan mengambil keputusan pada 13 Februari 2023 mendatang,” kata Hakim Wahyu, Selasa (31/1/2023).
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, jaksa menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sementa untuk lainnya, yakni terdakwa Kuat Maruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (RR), majelis hakim merencanakan untuk membacakan putusan pada, Selasa (14/2/2023).
Terhadap terdakwa KM, dan RR, jaksa meminta hakim menghukum keduanya masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan untuk satu lagi, yakni terdakwa Richard Eliezer (RE), majelis hakim belum menjadwalkan kapan rencana pembacaan putusan.
Karena tim pengacara eksekutor pembunuhan Brigadir J itu, baru pada sore ini akan membacakan dupliknya. Terhadap terdakwa Richard, jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum 12 tahun penjara.