Kamis 02 Feb 2023 12:57 WIB

Hotman Paris Nilai Perkara Irjen Teddy Minahasa Belum Layak Disidangkan

Menurut Hotman, masih banyak saksi yang belum diperiksa oleh penyidik.

Rep: Ali Yusuf, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Pengacara terdakwa kasus penjualan barang bukti narkotika Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai kasus ini belum bisa disidangkan,  Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Foto: Republika/Ali Yusuf
Pengacara terdakwa kasus penjualan barang bukti narkotika Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai kasus ini belum bisa disidangkan, Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tersangka kasus dugaan penjualan barang bukti narkotika Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai perkara kliennya belum layak untuk disidangkan.  Alasannya, karena masih banyak saksi-saki yang belum diperiksa penyidik untuk mengungkap keterlibatan Teddy Minahasa.

"Kelemahan dari kasus ini dakwannya prematur, belum waktunya di sidangkan," kata Hotman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga

Hotman memastikan semua pihak yang ikut menyaksikan penghancuran barang bukti narkotika di Polres Bukit Tinggi tidak diperiksa. Padahal pada saat penghancuran barang bukti disaksikan banyak orang terkasuk pejabat tinggi setempat.

"Orang yang menjadi saksi resemi saat penghancuran satupun tidak dipanggil sebagai saki, padahal ada Kajari, Kepala Pengadilan Negeri Bukti Tinggi dan bahak ada 75 media satupun tidak dipanggil," katanya.

Karena alasan itulah, Hotman akan langsung mengajukan eksespi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat membacakan dakwaan.  "Hari ini kita akan eksepsi bahwa ini belum waktunya disidangkan, masih kabur, prematur," katanya.

Untuk membatah bahwa proses ini masih belum bisa disidangkan,dia mencontohkan kasus ini seperti mayat yang sudah dikubur tetapi bisa hidup kembali. Dia bertanya apakah orang yang mengikuti prosesi pemakaman mayat itu tahu bahwa yang dikubur itu adalah jasad manusia.

"Ibarat mayat, apakah benar mayat dikuburkan, satupun orang yang melihat upacara pengukuran tidak dipanggil sebagai saksi," katanya.

Untuk itu, kata dia, jika suatu dakwaan belum lengkap atau belum sempurna dengan memanggil saksi-saksi, maka menurut KUHAP kasus itu tidak bisa disidangkan. Maka dakwaan itu patut dibatalkan atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang menyidangkan.

"Menurut KUHAP apabila pemeriksaan belum maksimum maka dakwaan itu tidak dapat diterima, batal," katanya.

Hotman menuturkan, kasus ini berawal dari hasil tangkapan narkotika sebanyak 41,5 kg dan ini sudah dilaporkan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dodi kepada Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatra Barat. Sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika ini disimpa berhari-hari oleh Dodi.

Namun, satu hari sebelum dimusnahkan, Dodi melaporkan kepada Teddy, bahwa barang bukti narkotika itu setelah ditimbang hilang dua kg. Barang bukti itu awalnya 41,5 kg setelah ditimbang hanya ada 39,5 kg.

"Sejak awal sudah hilang 2 kg tanya sama Dodi ke mana," katanya.

Hotman memastikan, kliennya tidak pernah menyentuh barang bukti itu. Karena posisi kliennya ada di Padang, sementara barang bukti itu ada di Bukit Tinggi.

"Yang nyimpan itu Dodi sebagai Kapolres," katanya.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna pekan lalu mengatakan, tim jaksa penuntutnya sudah siap dengan materi dakwaan terhadap Irjen Teddy. Anang mengatakan, dalam kasus yang melibatkan Irjen Teddy, jaksa penuntut akan menyeret enam tersangka lainnya ke persidangan.

Selain Teddy, tersangka lainnya adalah AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastusi, serta Muhammad Nasir, juga Syamsul Marif.

“Selain tersangka Teddy, enam tersangka lainnya berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili. Jadi ada tujuh berkas perkara dan tujuh tersangka,” begitu terang Anang.

Anang menambahkan, dalam kasus tersebut jaksa sudah mengamankan barang bukti yang didapat dari para tersangka untuk diajukan ke persidangan. Barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,1549 gram dari tersangka Linda Pujiastuti.

Barang bukti sabu-sabu seberat 9,8201 gram, dan 9,8911 gram dari tersangka AKBP Dody Prawiranegara. Sedangkan dari tersangka Kompol Kasranto, barang bukti berupa sisa kristal laboratorium metafetamin seberat 9,2534 gram, dan 9,1846 gram.

Jaksa juga akan mengajukan barang bukti sisa laboratorium kristal metafetamin sebesar 1,7263 gram, dan 0,3465 gram yang disita dari Muhammad Nasir. Adapun, mengacu berkas perkara yang dilimpahkan Irjen Teddy Minahasa cs, akan didakwan dengan sangkaan primer Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman dalam sangkaan tersebut berupa hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

 

photo
Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement