Rabu 09 Aug 2023 14:22 WIB

Mahfud: Mudah-Mudahan tidak Ada Kongkalikong dalam Putusan Sambo

Menko Polhukam Mahfud MD sebut semoga tidak ada kongkalikong dalam putusan Sambo.

Rep: Febrianto A Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Ferdy Sambo. Menko Polhukam Mahfud MD sebut semoga tidak ada kongkalikong dalam putusan Sambo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ferdy Sambo. Menko Polhukam Mahfud MD sebut semoga tidak ada kongkalikong dalam putusan Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang ubah vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Ia mengajak seluruh pihak untuk sama-sama menjaga putusan MA tersebut.

"Mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga diremisi-remisi dan sebagainya itu bisa saja terjadi," kata Mahfud.

Baca Juga

Menurutnya kasasi tersebut sudah final. Jaksa atau pemerintah juga tidak bisa mengajukan PK. "Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan. Tetapi di dalam sistem hukum kita kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK. Yang boleh PK itu hanya terpidana," ucapnya.

Mahfud menambahkan PK merupakan upaya luar biasa yang harus ada novum. Novum artinya bukan peristiwa baru  sesudah diadili.

"Oleh sebab itu mari kita terima masyarakat supaya tenang, persoalan hukum di negara kita masih banyak," ucapnya.

Selain itu Mahfud juga membenarkan bahwa seseorang yang divonis mati dan hukuman seumur hidup tidak berhak mendapatkan remisi. Sebab menurutnya remisi sangat bergantung dengan prosentase. 

"Prosentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup, seumur hidupkan bukan angka, S, SU, SEU, nggak ada diremisi berapa persen, nggak ada persennya," kata Mahfud.

Oleh sebab itu ia mewanti-wanti agar tidak ada lagi upaya kecurangan untuk mengubah hukuman menjadi angka yang bisa berganti tiap tahun. Mahfud mengatakan keringanan hukuman yang paling mungkin diterima bagi terpidana hukuman mati dan seumur hidup adalah grasi dari presiden

"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya, bahwa saya dihukum ini bener saya salah, hukumannya nggak bener saya minta grasi, itu grasi namanya. Saya ngaku salah minta grasi, enggak bisa grasi, sudah salah kok minta grasi. Tidak salah kok minta grasi yasudah dihukum," ungkapnya. 

Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan tersebut, hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Selain mengubah putusan mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya.  Pejabat Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi diputuskan pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.

"Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (8/8/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement