Selasa 09 Aug 2022 20:42 WIB

Disebut Bela Irjen Sambo, Ini Respons Ketua MPR Bambang Soesatyo

Bambang tegaskan yang berhak menentukan seorang bersalah adalah pengadilan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Foto: Prayogi/Republika
Ketua MPR Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pihak yang melaporkan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk belajar hukum lagi. Menurutnya semua setara di mata hukum.

"Suruh mereka belajar (hukum) lagi. Kita negara hukum dan asas hukum yang kita anut adalah kesetaraan di muka hukum dan asas praduga tidak bersalah," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga

Bambang mengatakan hal itu terkait sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) melaporkan dia ke MKD terkait dugaan pelanggaran etik karena dianggap membela Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bambang mengatakan yang berhak memutuskan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan. Menurut dia, masyarakat tidak boleh menjadi hakim yang menghakimi seseorang tanpa bukti dan fakta hukum di pengadilan."Kita tunggu saja proses yang sedang berjalan. Biarkan hukum bekerja," ujarnya.

Dia menjelaskan seseorang yang sudah dinyatakan tersangka pun belum bisa divonis bersalah karena masih ada ruang untuk membela diri dengan bukti-bukti hukum di ruang pengadilan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement