REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi belum melakukan penahanan terhadap manajer artis Bunga Citra Lestari (BCL), Muhammad Ikhsan Doddyansyah (MID) terkait kasus penyalahgunaan psikotropika jenis alprazolam. Pihak kepolisian masih menunggu hasil asesmen, apakah tersangka Doddy ditahan atau direhabilitasi.
"Masih menunggu assesment," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal kepada awak media, Selasa (9/8/2022).
Menurut Akmal, rencananya hasil asesemen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi. Asesment dilakukan untuk untuk mengetahui kondisi pasien akibat penyalahgunaan obat yang dikonsumsinya. Asesmen dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan juga pemeriksaan fisik dan psikis pasien. "Kami tunggu hari ini," tegas Akmal.
Sebelumnya, keluarga dari Doddy mengajukan proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika. MID bersama rekannya Ronald (RAR) ditangkap usai menggunakan psikotropik dan keduanya terbukti positif Benzodiazepine.
"Hari jumat sekitar pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," kata AKBP Akmal, saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Dalam perkara ini, polisi menetapkan Dodsy dan rekannya berinisial RAR sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dua tersangka itu diduga melakukan penyalahgunaan psikotropika atau obat penenang jenis alprazolam yang merupakan obat golongan empat.
Menurut Zulpan, kedua tersangka itu sengaja menggunakan psikotropika untuk menjaga stamina dan kebugaran di tengah kesibukan sebagai manajer artis. Dalam kasus ini tersangka MID mengaku telah menggunakan obat penenang jenis alprazolam itu sudah satu tahun terakhir. Lalu Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kita amankan dari yang bersangkutan sebanyak 7 butir frixitas atau alprazolam, yaitu mengandung Psikotropika golongan empat," ungkap Zulpan.