Sabtu 27 Dec 2025 05:29 WIB

Kejagung: 300 Terpidana Mati Bisa tak Dieksekusi

KUHP yang baru mengatur masa pemulihan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
Petugas mengawal terpidana mati kasus narkoba asal Prancis Serge Atlaoui untuk diperlihatkan kepada media sesaat sebelum dipulangkan ke negaranya di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (4/2/2025).
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Petugas mengawal terpidana mati kasus narkoba asal Prancis Serge Atlaoui untuk diperlihatkan kepada media sesaat sebelum dipulangkan ke negaranya di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (4/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 300 narapidana hukuman mati di Indonesia menunggu nasibnya untuk dieksekusi. Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pelaksana eksekusi mengatakan, pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 pada Januari 2026 mendatang bisa membuat pelaksanaan eksekusi para terpidana hukuman mati itu ditiadakan. 

Plt Wakil Jaksa Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Mulyana mengakui pemberlakuan KUHP baru tersebut sebagai penghalang pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga

“Jadi sekarang kita sudah mempunyai regulasi kaitannya dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bahwa nanti ada masa, ada masa namanya masa pemulihan, masa perbaikan,” kata Asep saat ditemui Republika, di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Kata Asep, adanya KUHP yang baru itu, membuat nasib hukum para terpidana mati yang sudah inkrah mendapatkan ‘pemakluman’. “Jadi sekarang, ketika putusan itu (vonis mati) sudah inkrah, tidak serta nanti dieksekusi,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, dalam hukum, ada asas yang mengatur soal pemberlakuan peraturan yang baru atas ketetapan, atau putusan hakim terkait vonis terdakwa yang sudah ditimpakan. Dalam penerapan asas hukum tersebut, kata Asep, harus mengambil kesimpulan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Dalam konteks vonis hukuman mati, kata Anang, meskipun sudah dijatuhkan, lalu menyusul adanya penerapan aturan baru, maka hukum yang lama, mengikuti hukum yang lebih baru.

Dan dalam KUHP baru, menyangkut soal hukuman mati itu pelaksanaannya harus menunggu waktu 10 tahun masa percobaan. Di masa percobaan tersebut, yang menentukan apakah si terpidana mati mampu mengubah sikap, dan prilaku yang lebih baik. Atau, kata Asep dalam masa percobaan, dan pembinaan 10 tahun itu, si terpidana mati memang pantas dieksekusi.

photo
Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso berjalan keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu di Jakarta, Selasa (17/12/2024). Mary Jane berangkat ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, untuk menjalani pemindahan ke negara asalnya atas dasar kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto. - (AP Photo/Achmad Ibrahim)

“Ada satu asas hukum ketika ada perubahan perundangan, maka diterapkan yang paling menguntungkan bagi terdakwa, atau bagi pelakunya. Nah itu juga maka kita menyesuaikan nanti beberapa regulasi baru kaitannya dengan pelaksanaan KHUP yang baru itu,” kata Asep. 

"Dan dalam KUHP (yang baru itu), ada pertimbangan penyelenggaraan tentu, nanti ada masa sepuluh tahun untuk melihat nanti, apakah ada perubahan sikap, apakah ada perubahan, dan itu nantinya apakah tetap dipidana mati, atau tidak dilakukan,” sambung Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement