REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas fotografi di kawasan Tebet Eco Park dilaporkan meminta uang Rp 500 ribu kepada pengunjung yang mengambil gambar menggunakan kamera fotografi. Hal itu terungkap di sosial media setelah ramai masalah senioritas di antara penghobi fotografi.
Kepala Seksi Taman Kota, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Jakarta, Dimas Ario Nugroho, menegaskan pihaknya tidak pernah melarang adanya aktivitas fotografi di area Tebet Eco Park. Dinasnya juga tidak mewajibkan izin khusus untuk pengunjung yang hendak memotret di ruang publik tersebut.
"Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman, baik itu dari komunitas maupun perorangan. Dari pihak dinas maupun teman-teman di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Adanya aksi pungutan dari komunitas fotografer di Tebet Eco Park, Dimas mengatakan, pengelola taman telah melakukan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan. Klarifikasi itu dilakukan sebelum informasi permintaan uang Rp 500 ribu itu beredar luas di media sosial.
Menurut dia, komunitas itu meminta uang kepada pengunjung yang mengambil gambar dengan kamera fotografi untuk operasional mereka. Uang itu disebut bakal digunakan untuk keperluan membuat rompi, kartu tanda anggota, dan lainnya.
"Itu Inisiatif dari komunitas, Komunitas Fotografi Tebet Eco Park. Ini tidak berafiliasi dengan dinas ya, ini murni dari komunitas," ujar Dimas.
View this post on Instagram