REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan korupsi perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) tuntas dengan penyerahan uang pengganti kerugian negara setotal Rp 13,255 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin (20/10/2025) menyerahkan langsung uang pengembalian kerugian negara tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pengembalian kerugian negara dalam kasus CPO itu dari hasil penyitaan aset uang tunai dari tiga terpidana PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang setotal Rp 13,255 triliun itu. Penyerahan uang pengganti kerugian negara itu dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Utama Kejagung.
“Ini jumlahnya (Rp) 13,255 triliun, tetapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua. Kalau 13 triliun itu kami hadirkan semua, kami mungkin tempatnya tidak memungkinkan. Jadi ini (simbolis yang ditampilkan) sekitar 2,4 triliun,” ujar Burhanuddin.
Presiden Prabowo melihat langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara triliunan rupiah dari hasil korupsi perizinan ekspor CPO itu. Prabowo sengaja datang, dan mengecek tumpukan uang Rp 2,4 triliun yang tingginya melebihi atas kepala presiden.
Dalam kunjungan itu, Prabowo selain didampingi oleh Menkeu Purbaya, juga ditemani oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Muhammad Yusuf Ateh, serta Menteri Sekretaris Kabinet (Setkab) Teddy Indrawijaya.
Burhanuddin melanjutkan, penyerahan uang Rp 13,255 triliun itu belum seluruhnya. Karena tanggung jawab hukum ketiga korporasi terdakwa harus mengganti kerugian negara setotal Rp 17,7 triliun.
View this post on Instagram