Jumat 03 Oct 2025 05:15 WIB

Tahanan Polres Gowa Dinikahkan di Sel Usai Tersangkut Kasus Narkoba

Sepasang tahanan kasus narkoba di Polres Gowa, Ahmad Hanafi dan Dewi, dinikahkan di ruang tahanan dengan penuh haru.

Rep: antara/ Red: antara
Sepasang kekasih pengedar narkoba dinikahkan di sel Polres Gowa.
Foto: antara
Sepasang kekasih pengedar narkoba dinikahkan di sel Polres Gowa.

REPUBLIKA.CO.ID, GOWA, – Sepasang kekasih yang menjadi tersangka kasus narkoba, Ahmad Hanafi dan Dewi, resmi dinikahkan di ruang tahanan Polres Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kamis. Proses pernikahan berlangsung khidmat di hadapan keluarga dan jajaran Polres Gowa.

Pernikahan sederhana tersebut disaksikan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dan sejumlah pejabat umum Polres setempat. "Kami memberikan ruang ini agar akad nikahnya bisa berlangsung lancar di Rutan Polres Gowa. Kami patut memfasilitasi karena ijab kabul ini adalah hal yang sangat sakral," ujar Kapolres Aldy.

Kapolres juga memberikan nasihat kepada pasangan pengantin agar tidak mengulangi kesalahan mereka di masa depan. Ia berharap setelah menikah dan menjalani masa penahanan, keduanya tidak kembali terlibat dalam tindakan serupa.

Setelah proses ijab kabul, pasangan ini resmi menjadi suami istri meskipun masih harus menjalani proses hukum. Sebelumnya, keduanya ditangkap karena kedapatan membawa sejumlah paket narkoba jenis sabu di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bolagi.

Rencananya, narkoba tersebut akan diselundupkan ke dalam Lapas atas pesanan seorang tahanan. Momen pernikahan ini disambut haru oleh orang tua kedua mempelai, yang berharap anak-anak mereka dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang normal dan bahagia setelah bebas nanti.

"Alhamdulillah, pihak Polres Gowa memberikan fasilitas pernikahan anak kami. Semoga setelah bebas, anak kami mampu menjalani kehidupan rumah tangga secara normal dan bahagia," ujar perwakilan orang tua pengantin yang enggan disebut namanya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement