Jumat 26 Sep 2025 11:29 WIB

Pakar Olahraga Ini Ungkap Alasan Pencabutan Permenpora No 14 Tahun 2024 Disambut Gembira

Ada pasal-pasal yang terlalu masuk mencampuri ke dalam internal organisasi.

Rep: Fitriyanto/ Red: Israr Itah
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir (tengah) didampingi Wamenpora Taufik Hidayat (kiri) dan  SesKemenpora Gunawan Suswantoro (kanan)  memberikan keterangan pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/9/2025). Pada konferensi pers tersebut Menpora Erick Thohir menyampaikan rencana penyederhanaan regulasi seluruh Peraturan menteri pemuda dan olahraga (Permenpora) periode 2009-2025 yang akan dikelompokkan ke dalam empat klaster substansi teknis yaitu kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi dan industri olahraga.
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir (tengah) didampingi Wamenpora Taufik Hidayat (kiri) dan SesKemenpora Gunawan Suswantoro (kanan) memberikan keterangan pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/9/2025). Pada konferensi pers tersebut Menpora Erick Thohir menyampaikan rencana penyederhanaan regulasi seluruh Peraturan menteri pemuda dan olahraga (Permenpora) periode 2009-2025 yang akan dikelompokkan ke dalam empat klaster substansi teknis yaitu kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi dan industri olahraga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar manajemen olahraga prestasi Profesor Djoko Pekik Irianto mengungkapkan alasan pencabutan Permenpora No 14 tahun 2024 oleh Menpora Erick Thohir mendapat sambutan gembira dari semua stakeholder olahraga di Indonesia.

Ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (26/9/2025), Djoko Pekik mengatakan ada dalam Permenpora tersebut pasal-pasal yang terlalu masuk mencampuri ke dalam, mengatur secara teknis di dalam kelembagaan olahraga. Padahal induk organisasi, termasuk KONI, KOI itu sifatnya mandiri. Induk organisasi juga punya AD ART sendiri, sementara federasi internasionalnya dinaungi oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC) lewat Olympic Charter yang mengatur tentang kemandirian.

Baca Juga

Ia menjelaskan bahwa setelah pencabutan aturan tersebut, banyak pihak merasa gembira karena fungsi kelembagaan bisa kembali seperti semula. Pemerintah berperan sebagai regulator dan pembuat aturan, namun tetap harus selaras dengan ketentuan yang berlaku di induk organisasi atau lembaga olahraga, sebab olahraga memiliki Olympic Charter yang menegaskan sifat independennya.

“Sebagai contoh yang sering kita dengar dan sangat sensitif itu cabang sepak bola. Sepak bola sama sekali tidak mau dicampuri oleh pemerintah, itu contoh paling mendasar,” kata Djoko Pekik.

Dalam Permenpora no 14 tahun 2024, jelasnya, ada beberapa pasal yang memang terlalu mengatur, misalnya pelantikan induk organisasi cabang olahraga dilakukan oleh pemerintah. Menurut dia, itu tidak sesuai dengan regulasi AD ART yang dimiliki oleh induk organisasi olahraga secara mandiri.

"Jadi, itulah yang disambut masyarakat olahraga utamanya KOI, KONI, cabor olahraga termasuk KONI provinsi. Mereka menganggap baik pencabutan itu karena mengembalikan pada fungsinya masing-masing," ujar Djoko.

Stakeholder olahraga bersukacita

Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman menegaskan, pencabutan Permenpora 14/2024 telah melegakan insan olahraga di seluruh Tanah Air.

“Selaku Ketua Umum KONI Pusat bersama seluruh anggota; 38 KONI Provinsi, KONI IKN, 514 KONI Kabupaten/Kota, 81 induk cabang olahraga, 6 organisasi fungsional, dan masyarakat olahraga prestasi, mengucapkan terima kasih, apresiasi, penghormatan yang tinggi, dan bangga kepada Menpora RI Bapak Erick Thohir yang mencabut Permenpora Nomor 14/2024,” kata Marciano.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement