Rabu 17 Sep 2025 18:55 WIB

KPK Bantah Ada Kendala Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK memastikan proses menuju pengumuman tersangka terus berjalan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Foto: Antara/Fianda Sjofjan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tak ada kendala dalam perkara penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). KPK memastikan proses menuju pengumuman tersangka terus berjalan.

Hal itu disampaikan KPK guna membantah munculnya hambatan penetapan tersangka. Sebab KPK tak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara ini. "Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (17/9/2025)

Baca Juga

KPK mengeklaim pemanggilan saksi secara kontinu menunjukkan keseriusan. KPK memang sudah menaikkan status kasus ini ke penyidikan, tapi sayangnya belum ada satu pun tersangka.

"(Perkembangan perkara) progresif, hal ini dibuktikan bahwa penyidik secara progresif tidak hanya melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada banyak pihak yang diduga mengetahui, tidak hanya dari pihak-pihak di Kementerian Agama, di lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam proses pelaksanaan ibadah haji, tapi juga asosiasi dan para biro perjalanan," ujar Budi.

KPK juga menyebut penyidik secara progresif melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen barang bukti elektronik dan juga aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini. Hal ini yang diklaim KPK sebagai pengembangan menuju penetapan tersangka.

"Ya, semuanya masih dipersiapkan dalam artian bahwa penyidikan perkara ini kan juga masih berprogres. Hari ini juga sudah ada saksi yang hadir dipanggil dan dibutuhkan keterangannya. Tentunya untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini," ucap Budi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement