Rabu 17 Sep 2025 12:42 WIB

Soal Kasus Kuota Haji, KPK: Tambahan Kuota dari Saudi tak Sesuai Tujuan

KPK menemukan ada calon jamaah haji yang bisa berangkat tanpa antre.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. KPK memandang kasus itu membuat tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi jadi melenceng dari tujuannya.
Foto: Antara/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. KPK memandang kasus itu membuat tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi jadi melenceng dari tujuannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan kasus kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). KPK memandang kasus itu membuat tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi jadi melenceng dari tujuannya.

Perkara ini memang berawal penambahan kuota haji sebesar 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia. Tapi kuota ini malah dibagi 50-50 untuk haji reguler dan khusus. Padahal sesuai undang-undang, harusnya jatah haji reguler mencapai 92 persen, sedangkan haji khusus 8 persen.

Baca Juga

"Kalau kita melihat kedudukan Biro Travel Perjalanan Haji ini kan mereka mengelola atau melakukan jual-beli kuota khusus ini kepada para jamaah. Ada juga ditemukan adanya jual-beli kuota khusus dari Biro Travel ke Biro Travel lainnya. Nah tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (17/9/2025).

Oleh karena itu, KPK terus mendalami informasi terkait praktik jual-beli kuota haji tambahan kepada jamaah. KPK menemukan ada calon jamaah haji yang bisa berangkat tanpa antre. Padahal jalur haji khusus sekali pun sebenarnya ada antrean walau tak sepanjang haji reguler.

"Sehingga KPK juga menemukan adanya dugaan-dugaan ada jamaah yang tanpa perlu mengantre bisa langsung membeli kuota dan berangkat pada tahun 2024. Padahal kalau kita melihat skema dalam ibadah haji itu kan ada antreannya, baik kuota reguler maupun khusus, bahkan reguler ada yang sampai berpuluh-puluh tahun," ujar Budi.

Atas temuan ini, KPK memandang tujuan awal dari tambahan kuota haji dari pemerintah Saudi tak dimanfaatkan dengan baik. Sebab tambahan kuota haji sejatinya ditujukan guna memangkas antrean haji reguler.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement