REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa bank-bank anggota Himbara memiliki kebebasan dalam menyalurkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun. Dana ini ditujukan untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional dan menggerakkan perekonomian tanpa petunjuk khusus dari Kementerian Keuangan.
Menurut Purbaya, meski tidak ada panduan khusus, bank-bank Himbara tetap diharapkan dapat menyalurkan dana tersebut untuk membiayai proyek yang sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa lima bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI, tidak boleh menggunakan dana itu untuk membeli instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
"Yang kita bilang jangan dipakai beli bond, dan jangan dipakai beli SRB, hanya itu saja. Yang lain, market based, suka-suka mereka," ujar Purbaya usai menghadiri rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa.
Penempatan dana ini diharapkan dapat diakses oleh masyarakat dan memberikan stimulus yang dapat menggerakkan perekonomian. Purbaya menilai kebijakan ini akan mendorong perbankan menjalankan fungsinya secara profesional dengan mengedepankan mekanisme pasar, daripada hanya mengandalkan penempatan dana di bank sentral atau obligasi.
Pemerintah telah menetapkan limit penempatan dana pada masing-masing bank, dengan rincian BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak Jumat, 12 September 2025.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.