Senin 13 Oct 2025 14:23 WIB

Praperadilan Ditolak: Status Tersangka Nadiem Makarim Sah 

Perkara pokok korupsi yang menyeret Nadiem akan berlanjut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025). Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam putusannya menegaskan, status penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbidristek) tersebut terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbidristek 2020-2023 sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," begitu kata Hakim Ketut saat membacakan putusan utama praperadilan itu, di PN Jaksel, Senin (13/10/2025). Kata hakim alat-alat bukti yang diajukan pemohon perihal tak sahnya penetapan status tersangka tak dapat diterima. Justeru sebaliknya, kata Hakim Ketut, alat-alat bukti yang disorongkan Kejakgung sebagai pihak termohon praperadilan yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka, sudah sesuai prosedur hukum acara.

Baca Juga

Hal tersebut menurut hakim, yang membuat penetapan Nadiem sebagai tersangka dapat diterima. "Maka tindakan termohon (jaksa) dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," ujar hakim. Adapun kualitas alat-alat bukti yang diajukan tim pengacara Nadiem tentang perkara pokok korupsi, kata Hakim Ketut hal itu bukan menjadi kewenangan praperadilan. 

Sebab itu kata Hakim Ketut menjadi tak relevan bukti-bukti yang diajukan pihak Nadiem dalam keabsahan status tersangka. Pun Hakim Ketut dalam putusan singkatnya itu juga menolak untuk mengabulkan permohonan perihal status penahanan kota terhadap Nadiem. Karena kata Ketut, permohonan penahanan itu, bukan kewenangan praperadilan. "Bukan menjadi kewenangan dari praperadilan," ujar Hakim Ketut.

Dengan putusan praperadilan itu, perkara pokok korupsi yang menyeret Nadiem akan terus berlanjut ke peradilan umum. Nadiem merupakan salah satu tersangka dalam penyidikan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek 2020-2023. Kasus yang dalam penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait dengan kerugian negara senilai Rp 1,98 triliun dalam program digitalisasi pendidikan. 

Dalam penyidikan berjalan, selain Nadiem, Jampidsus juga menjerat tersangka lain. Termasuk Ibrahim Arif (IA) alias Ibam yang merupakan tim khusus bidang teknologi di Kemendikbudristek. Jurist Tan (JT) yang merupakan staf khusus Nadiem saat menjabat menteri, saat ini dalam status buronan lantaran kabur ke luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement