Kamis 09 Oct 2025 14:15 WIB

Kejagung: Nadiem Makarim Kembali ke Rutan

Nadiem Makarim telah selesai menjalani rawat inap di rumah sakit.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022, telah kembali ke rumah tahanan negara (rutan) pada Rabu (8/10). Nadiem kembali ditahan usai dirawat di rumah sakit.

"Nadiem Makarim telah selesai menjalani rawat inap di rumah sakit dan saat ini sudah berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Kembalinya Nadiem ke rutan, kata dia, dilakukan setelah dokter melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi kesehatannya sudah baik. "Diperkuat oleh surat keterangan dari dokter dan medisnya yang menyatakan yang bersangkutan telah selesai dan bisa menjalani penahanan berikutnya," katanya.

Nadiem Makarim menjalani dibantarkan (penangguhan masa penahanan) di sebuah rumah sakit pemerintah usai menjalani operasi.

Anang mengisyaratkan bahwa Nadiem dioperasi karena sakit ambeien. Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai sakit yang diderita mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu.

Adapun Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement