REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan vonis terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim termasuk bentuk penegakan hukum. JPU menyatakan tak ada motif lain soal putusan terhadap Nadiem.
Hal itu dikatakan JPU mengenai vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).
Nadiem diputus bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). JPU Corneles Geeb Paulus memastikan putusan terhadap Nadiem sejalan dengan dakwaan dan fakta persidangan.
"Terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan," kata Corneles kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Corneles menyebut ada pertimbangan hakim yang menyampingkan tuntutan jaksa terhadap uang pengganti sebesar Rp4,7 Triliun, tapi dapat ditindak lanjuti dengan penyidikan tentang TPPU.
“Artinya hakim memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU dengan potensi kerugian negara Rp4,7 triliun. Bahkan dalam putusan hakim menyebut NM sebagai pelaku utama,” ujar Corneles.
Lihat postingan ini di Instagram




