Rabu 01 Jul 2026 15:45 WIB

Jaksa: Nadiem Bukan Korban Kriminalisasi, Hakim Telah Buktikan, Terdakwa Pelaku Utama

Nadiem telah dijatuhkan vonis bersalah 10 tahun penjara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan vonis terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim termasuk bentuk penegakan hukum. JPU menyatakan tak ada motif lain soal putusan terhadap Nadiem.

Hal itu dikatakan JPU mengenai vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Baca Juga

Nadiem diputus bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). JPU Corneles Geeb Paulus memastikan putusan terhadap Nadiem sejalan dengan dakwaan dan fakta persidangan.

"Terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan," kata Corneles kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Corneles menyebut ada pertimbangan hakim yang menyampingkan tuntutan jaksa terhadap uang pengganti sebesar Rp4,7 Triliun, tapi dapat ditindak lanjuti dengan penyidikan tentang TPPU.

“Artinya hakim memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU dengan potensi kerugian negara Rp4,7 triliun. Bahkan dalam putusan hakim menyebut NM sebagai pelaku utama,” ujar Corneles.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi