Kamis 02 Jul 2026 14:54 WIB

Yusril: Pemerintah tak Campuri Perkara Nadiem, tak Puas Ajukan Banding

Yusril menyebut vonis Nadiem diketok hakim secara independen tanpa tekanan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menjamin pemerintah tak  mencampuri vonis hakim terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Yusril menyebut vonis itu diketok hakim secara independen tanpa tekanan.

"Jadi harapan saya sebagai pemerintah adalah proses pengadilan ini berjalan secara fair, jujur dan adil dan sejauh ini memang pemerintah nggak pernah mencampuri urusan kasus Pak Nadiem itu ya," kata Yusril usai dirinya mengikuti ujian doktor ilmu filsafafat pada Kamis (2/7/2026) di Balai Sidang, Universitas Indonesia, Depok.

Baca Juga

Yusril mempersilahkan Nadiem menggunakan mekanisme hukum yang berlaku kalau keberatan atas vonis itu. Yusril menegaskan negara menjamin hak Nadiem hingga tingkat Pengajuan Kembali (PK).

"Kalaupun tidak puas atas putusan pengadilan itu kan masih boleh mengajukan banding, kasasi sampai ke PK nantinya. Jadi kita hormati apa yang dilakukan oleh JPU dalam menunaikan tugasnya dan kita menghormati juga putusan pengadilan apapun bunyi putusannya tapi kita juga menghormati hak-hak yang ada pada pak Nadiem sebagai terdakwa dalam perkara ini untuk mengajukan banding kasasi bahkan bisa mengajukan PK," ujar Yusril.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi