Senin 14 Sep 2026 14:16 WIB

Ibam Ajukan Kasasi Perkara Chromebook, Gunakan AI untuk Analisis Kejanggalan Putusan Hakim

Advokat Ibam menilai ada kesalahan penerapan hukum di tingkat Pengadilan Tinggi.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam resmi menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook usai vonis pidana terhadap dirinya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Advokat Ibam, Bayu Perdana, menilai ada kesalahan penerapan hukum di tingkat Pengadilan Tinggi.

"Ini termasuk dalam penjatuhan uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam karena tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan," ucap Bayu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Baca Juga

Melalui kasasi tersebut, Bayu berharap Mahkamah Agung (MA) dapat meninjau secara menyeluruh perkara Chromebook, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut.

Sejak kasus hukum itu bergulir, kata dia, Ibam telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, serta keterangan seluruh saksi. AI tersebut kemudian disebut menemukan sejumlah pola yang menurut tim kuasa hukum menunjukkan adanya kejanggalan dalam penerapan uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

"Hal tersebut akan kami jelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung," ungkapnya.

Menanggapi berbagai respons atas unggahan Ibam di media sosial, Bayu sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan publik. Terlebih berdasarkan pemantauan tim advokat, sambung dia, terdapat banyak pihak yang turut membantu mengawal dan memberikan perhatian terhadap berkas serta proses hukum yang sedang dijalani Ibam.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi