REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hingga kini belum ada arahan maupun pembahasan mengenai pemberian amnesti atau abolisi kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
Yusril mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang masih berjalan dan belum menerima usulan apa pun terkait pemberian amnesti kepada Nadiem.
"Belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden," kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan kepada Nadiem, sebagaimana sebelumnya ketika memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Menurut Yusril, terhadap perkara Nadiem belum ada pembahasan apa pun karena proses peradilan masih berjalan. Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan banding.
Lihat postingan ini di Instagram




