Kamis 02 Jul 2026 15:30 WIB

Nadiem Bakal Ikuti Jejak Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden? Ini Kata Yusril

Pemerintah menghormati proses hukum Nadiem yang sedang berjalan.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hingga kini belum ada arahan maupun pembahasan mengenai pemberian amnesti atau abolisi kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

Yusril mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang masih berjalan dan belum menerima usulan apa pun terkait pemberian amnesti kepada Nadiem.

Baca Juga

"Belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden," kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan kepada Nadiem, sebagaimana sebelumnya ketika memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Menurut Yusril, terhadap perkara Nadiem belum ada pembahasan apa pun karena proses peradilan masih berjalan. Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan banding.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi