Jumat 12 Sep 2025 16:05 WIB

Yusril Janji Tegakkan Keadilan Pengemudi Ojol Tewas Dikeroyok Massa di Makassar

Jangan sampai ada pelaku yang lolos, kami ingin keadilan ditegakkan untuk almarhum.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat langsung dengan keluarga pengemudi ojol korban aksi demo, Rusdam Diansyah, dalam kunjungan kerja ke Mapolresta Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/9/2025).
Foto: Kemenko Kumham Imipas
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat langsung dengan keluarga pengemudi ojol korban aksi demo, Rusdam Diansyah, dalam kunjungan kerja ke Mapolresta Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra berjanji akan menegakkan keadilan untuk pengemudi ojek online (ojol) korban aksi demonstrasi di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar pada akhir Agustus 2025. Ojol yang tewas itu bernama Rusdam Diansyah.

Saat berdialog langsung dengan keluarga Rusdam dalam kunjungan kerja ke Mapolresta Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/9/2025), Yusril mendapatkan informasi, Rusdam, meninggal setelah sempat menjalani perawatan intensif di dua rumah sakit akibat kondisi kritis. Rusdam menjadi korban pengeroyokan massa usai aksi demonstrasi karena dituduh intelijen.

Baca Juga

"Percayalah, pemerintah memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai aturan. Kami akan mengawasi secara langsung agar tidak ada yang terlepas dari pertanggungjawaban hukum, khususnya bagi mereka yang perbuatannya telah menimbulkan korban jiwa," kata Yusri  seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Yusril pun menyampaikan dukacita yang mendalam sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal proses hukum. Selain itu, ia turut menyinggung penanganan terhadap para tahanan demo yang masih berusia di bawah umur.

Dia menjelaskan, mekanisme pemindahan ke rumah aman bukan berarti membebaskan para tahanan anak dari proses hukum. Hal itu lantaran mereka tetap menjalani proses hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Perlindungan Anak. "Rumah aman hanya menjadi tempat khusus untuk menyesuaikan penanganan sesuai usia mereka," ucap Yusril.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement