Kamis 04 Sep 2025 18:19 WIB

Jadi Tersangka, Nadiem: Tuhan akan Melindungi, Kebenaran akan Keluar

Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku tidak melakukan apa pun terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Hal itu merespons penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program tersebut.

"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar," katanya ketika keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga

Dia menegaskan, merupakan sosok yang mengutamakan kejujuran dan integritas. "Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," ujar Nadiem.

Ketika berada di dalam mobil tahanan, Nadiem menyampaikan pesan kepada keluarganya untuk menguatkan diri. "Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," ucap co-founder Gojek tersebut.

Pada Kamis sore, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Proyek itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement