Kamis 04 Sep 2025 16:28 WIB

Lawan Hoaks, Ini 11 Kode Etik Jurnalistik yang Harus Ditaati

Kode etik diyakini mampu menjaga kualitas berita dan demokrasi yang sehat.

Pekerja media (ilustrasi).
Foto: Dok Freepik
Pekerja media (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Di tengah gempuran teknologi yang menuntut semua orang bergerak serbacepat, informasi berseliweran begitu banyak dan riuh. Sayangnya, tidak sedikit dari informasi yang beredar itu salah.

Ada dua kriteria kesalahan informasi menurut American Psychological Association, yaitu misinformasi dan disinformasi. Misinformasi adalah informasi yang salah atau tidak akurat—salah mengartikan fakta. Disinformasi adalah informasi palsu yang sengaja dimaksudkan untuk menyesatkan—sengaja salah menyatakan fakta.

Baca Juga

Penyebaran misinformasi dan disinformasi telah memengaruhi kemampuan kita untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, mengatasi perubahan iklim, menjaga demokrasi yang stabil, dan banyak lagi. Sehingga, diperlukan media yang pantas untuk menyebarkan informasi yang benar dan akurat.

Media massa telah lama menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya masyarakat. Hal ini karena pekerja media telah dibekali dengan sejumlah aturan ketat agar media massa menjadi sumber informasi yang akurat.

Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) Nurcholis Basyari mengatakan pekerja media memiliki sejumlah aturan ketat dan kode etik yang harus dijalankan dalam setiap peliputan. Hal ini bertujuan agar produk jurnalistik yang dihasilkan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan tanpa dilebih-lebihkan.

Berikut 11 kode etik jurnalistik yang wajib ditaati pekerja media.

1. Independensi, akurasi, dan tidak beritikad buruk

Wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.  

2. Profesional dalam cara kerja

Melaksanakan tugas secara profesional. 

3. Verifikasi, berimbang, dan objektif tanpa menghakimi 

Selalu menguji informasi, berimbang, tidak mencampur fakta dan opini, serta menjunjung praduga tak bersalah. 

4. Faktual, bukan hoaks, fitnah, sadis, dan cabul

Tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan atau berbahaya. 

5. Melindungi identitas korban kejahatan asusila dan anak yang berhadapan dengan hukum 

Wartawan tidak menyebutkan identitas korban maupun anak pelaku. 

6. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap  

Wartawan perlu menjaga integritas.

7. Memiliki hak tolak, menghormati embargo, off the record

Melindungi narasumber sesuai kesepakatan. 

8. Tanpa berprasangka atau diskriminasi

Tidak memberitakan berdasarkan suku, ras, agama, dan lain-lain, atau merendahkan martabat. 

9. Menghormati privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik

10. Jujur dan ksatria

Segera mencabut/meralat berita keliru dengan permintaan maaf

11. Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional

 

Pers merupakan pilar keempat demokrasi. Pers bertujuan untuk memberikan informasi, edukasi, dan meningkatkan ekspektasi pembaca.

Kegiatan jurnalistik terdiri atas 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki (informasi), menyimpan, mengolah, mempublikasi.

"Jangan lupa pentingnya cantolan berita seperti peristiwa yang tengah berkembang di masyarakat atau peristiwa atau kebijakan dari pemerintah," ujar Nurcholis dalam Kelas Journalism Fellowship on Corporate Social Responsibility (CSR) 2025 Batch 2, Selasa (2/9/2025).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement