REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR, – Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dadan Ginanjar, tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU). Keputusan ini diambil karena dinilai sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Majelis Hakim Fitria Septriana dalam persidangan terbuka pada Selasa, menyatakan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur sudah sesuai dengan ketentuan hukum. "Seluruh dokumen keberatan yang diajukan pemohon ditolak termasuk pemohon tidak dapat melanjutkan gugatan karena sejumlah dokumen keberatan sudah masuk dalam ketentuan yang pembuktiannya dapat dilakukan dalam pokok perkara persidangan," ujar Fitria Septriana.
Pengadilan memutuskan untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dadan Ginanjar melalui kuasa hukumnya, karena penyidikan yang dilakukan penuntut umum sudah sesuai KUHP dan berdasarkan putusan MK. Gugatan tersebut mencakup ketidakjelasan perhitungan kerugian negara dan sumber dokumen resmi, yang dianggap sebagai bagian dari pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam sidang perkara.
Kuasa hukum pemohon, Oon Suhendra, menyatakan banyak kelemahan dalam proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan, namun semua dianggap masuk ke pokok perkara, termasuk perhitungan kerugian negara yang tidak jelas. "Kami tetap menghormati putusan hakim dan akan memanfaatkan celah dalam pembuktian di sidang pokok perkara karena praperadilan tidak dapat dilakukan banding, kami tinggal menghadapi persidangan perkara pokok di Tipikor Bandung," katanya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.