REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pertanda mengenai arah perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK memberi sinyal bahwa kasus itu bisa naik ke tahap penyidikan didasarkan temuan penyelidik.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, anak buahnya masih bekerja mencari bukti-bukti. Kasus ini bisa naik status kalau nantinya ditemukan bukti kuat.
“Mudah-mudahan kalau kemudian faktanya, buktinya cukup kuat, KPK akan segera menaikkan status ke tingkat penyidikan,” kata Fitroh kepada wartawan dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Fitroh menyebut para petinggi Kemendikbudristek bakal dipanggil guna menemukan bukti kuat di kasus ini. Pemeriksaan mereka diharapkan bisa menemukan titik terang atas perkara ini.
"Ada permintaan keterangan terhadap beberapa pejabat dan mantan pejabat,” ujar Fitroh.
Tercatat, mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025) pagi. Nadiem memenuhi panggilan KPK menyangkut pengadaan Google Cloud.
KPK juga telah menggali keterangan beberapa pihak dalam perkara ini. Di antaranya eks CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Andre Soelistyo dan pemegang saham Melissa Siska Juminto pada Selasa (5/8/2025). Bulan lalu, eks Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani pun sudah diperiksa.
KPK akhirnya menyingkap penyelidikan dugaan rasuah pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut semula menyangkut pengadaan sistem Chromebook dan Google Cloud, tapi perkaranya wajib dipisah lantaran kasus Chromebook telah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung diketahui telah menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Sehingga KPK tak dapat mendalami perkara korupsi yang ditangani penegak hukum lain.
Korupsi pengadaan Google Cloud diduga terjadi ketika pandemi Covid-19. Pengadaan Google Cloud dilakukan guna menyimpan data dari semua sekolah di Indonesia yang mengadakan kegiatan belajar secara daring.