REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah warganet mempertanyakan apakah Bambang Tri Mulyono termasuk dalam daftar 1.178 penerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. Faktanya, nama penulis buku Jokowi Undercover tersebut tidak adalah dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
Dalam salinan yang ditinjau Republika.co.id, nama Bambang Tri tidak ada dalam daftar penerima. Keppres Amnesti tersebut jugadibenarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal (Purn) Agus Adrianto pada Senin (4/8/2025).
Dalam catatan Republika.co.id, Bambang Tri Mulyono divonis majelis hakim hukuman enam tahun penjara kepada menyebarkan berita bohong. Bambang Tri dinilai menyebarkan berita bohong sehingga menyebabkan keonaran terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Vonis tersebut dijatuhkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (18/4/2023). Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Moch Yuli Hadi, dan dua hakim anggota Hadi Sunoto serta Bambang Ariyanto. Pada tingkatan Pengadilan Tinggi (PT), Bambang kemudian divonis empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
Bambang Tri pun mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sidang itu masih bergulir dan mulai berlangsung di PN Surakarta pada Kamis (3/7/2025).
Sementara itu, dalam Keppres Amnesti, ada empat keputusan yang dibuat oleh Presiden Prabowo terkait dengan pemberian amnesti. Empat keputusan itu lengkapnya sebagai berikut:
"Kesatu: Memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana sebagaimana terlampir;
Kedua: Dengan pemberian amnesti sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan semua akibat hukum terhadap para terpidana/narapidana tersebut dihapuskan;
Ketiga: Menteri Hukum berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan amnesti;
Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan".