Senin 04 Aug 2025 16:10 WIB

Alasan PPATK Dinilai Jahat dan Sudah Bisa Digugat ke Pengadilan Menurut Mahfud MD

Mahfud menilai PPATK melakukan pelanggaran kewenangan serius.

Rep: Wulan Intandari, Muhammad Nursyamsi/ Red: Andri Saubani
Prof Mahfud MD
Foto: Wulan Intandari
Prof Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai sudah melakukan pelanggaran kewenangan serius terkait pemblokiran rekening menganggur atau dormant. Pakar hukum yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD bahkan menilai PPATK sudah bisa digugat ke pengadilan. 

"Menurut saya, PPATK sudah melakukan pelangaran kewenangan yang serius, yang bisa digugat itu ke pengadilan karena memblokir rekening orang itu tidak boleh dengan ukuran yang sifatnya ukuran umum," kata Mahfud kepada Republika, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga

Mahfud menerankan yang dimaksud ukuran umum termasuk alasan rekening tidak bergerak atau tidak aktif selama tiga bulan, lalu dibekukan. "Nah itu jahat, jahat itu," ujarnya.

Padahal, menurut Mahfud, yang berwenang membekukan rekening itu hanya Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun PPATK, kata Mahfud, boleh membekukan rekening tetapi atas izin tiga institusi itu, dan itupun jika PPATK menemukan dugaan tindak pidana di dalam rekening itu.

"Lah ini pokoknya hanya setiap rekening yang tiga bulan nggak bergerak itu diblokir," kata Mahfud.

Ia pun mencontohkan bahwa dirinya punya banyak rekening di bank karena bekerja di berbagai tempat. Meski punya banyak rekening, nilai tabungannya kecil.

"Dulu saya bekerja sampai 18 universitas, setiap saya ngajar bukunya sendiri-sendiri, ketika jadi pejabat MK, rekening banknya harus sendiri. Jadi Menko Polhukam rekeningnya dua yang gajinya lewat (Bank) Mandiri yang remunerasinya lewat BNI. Kan banyak yang tidak aktif akhirnya. Nggak bergerak karena kita yaudahlah asal masuk saja kita dapat notifikasinya."

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement