REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 dan Nomor 18 Tahun 2025 pada Jumat (1/8/2025). Dua Keppres itu menjadi dasar pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, dua Keppres itu telah diantarkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat sore. Menurut dia, Keppres itu telah diterima oleh masing-masing lembaga terkait.
"Keppresnya berlaku 1 Agustus. Nah yang berikutnya, pelaksanaannya, silakan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jumat malam.
Ia menyebutkan, selain Tom yang mendapatkan abolisi dan Hasto yang mendapatkan amnesti, terdapat seribuan orang lainnya yang juga mendapat amnesti dari Prabowo. Total, 1.178 orang diberikan amnesti, termasuk Hasto. "Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto," kata dia.
Supratman menjelaskan, ide tentang pemberian abolisi dan amnesti sudah dibahas lama oleh Presiden. Namun, wacana itu tidak pernah secara khusus diberikan untuk orang tertentu.
Menurut dia, Prabowo mewacanakan untuk memberikan abolisi dan amnesti demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasalnya, diperlukan persatuan dari semua pihak untuk membangun bangsa. "Karena itu, dari dulu Bapak Presiden selalu menginginkan rekonsiliasi. Itu dari hati beliau, selalu begitu," kata dia.
Ia menegaskan, pemberian abolisi kepada Tom dan amnesti untuk Hasto bukan untuk mencampuri urusan hukum. Menurut dia, Presiden sama sekali tidak mencampuri proses hukum.
Meski demikian, Presiden memiliki pertimbangan untuk mempersatukan seluruh kekuatan politik yang ada bisa membangun Indonesia. Apalagi, saat ini merupakan momentum HUT ke-80 Republik Indonesia, sehingga dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan.
"Nah karena itu sekali lagi itu yang paling membuat, yang tentu ditunggu-tunggu oleh teman-teman media, apa yang menjadi alasan sesungguhnya dari pemberian amnesti kemudian juga abolisi kepada salah satunya adalah kepada Tom Lembong," kata dia.