Jumat 01 Aug 2025 19:12 WIB

Titiek Soeharto Jelaskan Alasan Prabowo Beri Abolisi Tom dan Amnesti Hasto

Pemberian amnesti hingga abolisi merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menjelaskan, Presiden RI Prabowo Subianto telah mempertimbangkan banyak hal sebelum memberikan abolisi dan amnesti. Adapun abolisi diberikan kepada terpidana kasus importasi gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto.

"Itu adalah hak presiden, dan pasti presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak," kata Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga

Dia menekankan, pemberian amnesti hingga abolisi merupakan hak prerogatif yang dikantongi oleh Presiden Prabowo. "Saya rasa itu adalah hak prerogatif presiden untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti. Jadi kami enggak mau komen apa-apa," ucapnya.

Dia pun memandang adanya kritik terhadap pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto yang sarat muatan politis sebagai suatu bentuk protes dari masyarakat. Menurut Titiek, hal itu menjadi lumrah saja dikemukakan

"Ya boleh-boleh saja orang mau protes, ya kan? Sah-sah saja protes, cuma kita sudah memilih beliau (Prabowo Subianto) sebagai presiden, dan presiden menggunakan haknya. Ya, mau apa lagi?" kata Titiek.

Meski demikian, dia enggan menanggapi ketika ditanya pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto sebagai bagian dari upaya merangkul PDIP merapat ke pemerintahan Presiden Prabowo. "Saya tidak tahu," kata putri Presiden Ke-2 RI Soeharto itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement