Sabtu 02 Aug 2025 05:16 WIB
Wawancara Eksklusif

Mahfud MD: Abolisi dan Amnesti Upaya Prabowo Redam Gejolak Politik dan Luruskan Proses Hukum

Kewenangan itu secara konstitusional memang melekat pada presiden.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Fernan Rahadi
Prof Mahfud MD
Foto: Republika/Wulan Intandari
Prof Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Ia menilai, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat politik. 

Secara hukum, Mahfud menjelaskan, tidak ada masalah dengan pemberian abolisi dan amnesti karena kewenangan itu secara konstitusional memang melekat pada presiden.

"Tidak ada masalah karena konstitusi memang memberikan hak dan wewenang kepada Presiden untuk memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Itu adalah semacam kebijakan khusus bagi Presiden untuk memberikan perubahan akibat dari sebuah proses peradilan," kata Mahfud dalam kesempatan wawancara eksklusif dengan Republika di kediamannya di Sleman, Jumat (1/8/2025) malam.

Mahfud menilai langkah Presiden Prabowo menjadi keputusan yang baik, karena ketegangan publik dan munculnya tekanan dari masyarakat sipil menunjukkan bahwa kasus-kasus ini telah jauh melampaui ruang hukum yang objektif.

Menurutnya, kebijakan ini dilatarbelakangi dua motif utama. Pertama, untuk meredakan ketegangan politik akibat gejolak publik yang muncul karena kasus Tom Lembong dan Hasto. Kedua, untuk meluruskan proses peradilan yang dinilainya kental dengan nuansa politis.

"Di akhir-akhir kemarin juga, termasuk tadi malam, saat Presiden mengeluarkan permintaan abolisi dan amnesti itu gerakan-gerakan masyarakat sipil masih luar biasa, menghimpun amicus curiae (sahabat pengadilan-Red)," ucapnya.

Tidak bisa semata dinilai dari sisi hukum...

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement