Rabu 30 Jul 2025 14:27 WIB

Ini Kata Dokter RSCM terkait Kisaran Waktu Kematian Diplomat Arya Sebelum Ditemukan

Arya ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada sekitar pukul 08.00 WIB.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Barang bukti kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan ditunjukan saat konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Dalam konferensi tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya meyimpulkan dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan tersebut meninggal tanpa ada keterlibatan orang lain.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Barang bukti kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan ditunjukan saat konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Dalam konferensi tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya meyimpulkan dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan tersebut meninggal tanpa ada keterlibatan orang lain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana dalam kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan atau ADP (39 tahun). Namun, polisi tidak mau menyimpulkan kematian korban akibat bunuh diri.

Dokter Forensik RSCM dr G Yoga Tohijiwa mengatakan, korban diperkirakan mengembuskan napas terakhir pada sekitar 2-8 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar. Sementara itu, pihaknya melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga

"Untuk perkiraan waktu kematian almarhum 2 hingga 8 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar, di mana pemeriksaan luar kami lakukan pada tanggal 8 Juli 2025 pukul 13.55 WIB," kata dia saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

Merujuk pernyataan itu, kemungkinan korban meninggal dunia adalah sekitar pukul 05.55 hingga pukul 10.55 WIB. Sementara itu, Arya ditemukan meninggal dunia di dalam kamar indekosnya pada sekitar pukul 08.00 WIB. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputa mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus itu. Hasil dari penyelidikan itu adalah, Arya ditemukan meninggal dunia pada Selasa tiga pekan lalu sekitar pukul 08.00 WIB di kamar indekosnya, Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat. 

Saat ditemukan, korban dalam posisi telentang di atas kasur menggunakan celana pendek dan kaos. Selain itu, kondisi kepala korban dalam keadaan tertutup plastik dan terlilit lakban berwarna kuning.

Wira mengatakan, posisi kamar korban dalam keadaan terkunci saat dari bagian dalam kamar. Ia menjelaskan, tidak ada akses masuk ke dalam kamar selain melalui pintu depan dan jendela dan tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada plafon atau exhaust di kamar korban. 

"Kemudian, pintu gerbang dan kamar indekos korban menggunakan sistem elektronik dengan kunci akses masing-masing berupa kartu (kartu akses elektronik kamar korban hanya dimiliki oleh korban dan kunci master oleh penjaga indekos)," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement