REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian melakukan gelar perkara terkait kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan atau ADP (39 tahun) di Polda Metro Jaya pada Senin (28/7/2025). Gelar perkara itu dilakukan dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli dan juga pihak eksternal kepolisian.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, gelar perkara itu dilakukan dengan mengundang sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
Beberapa pihak yang diundang adalah pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Ya biar transparan," kata dia, Senin.
Selain mengundang pihak eksternal, polisi juga menghadirkan sejumlah ahli dalam proses gelar perkara tersebut. Adapun saksi ahli yang dihadirkan antara lain ahli autopsi, ahli digital, dan ahli psikologi forensik.
View this post on Instagram